0
ANGGARAN DASAR RUKUN WARGA 07, DS.CIKANDE PERMAI, KEC. CIKANDE, KAB. SERANG - BANTEN '42186'




PENGANTAR

Dengan menyadari betapa pentingnya kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan di lingkungan masyarakat, maka kita berkewajiban untuk mengembangkan dan meningkatkan kerukunan dan kerjasama secara terorganisasi sekaligus untuk menciptakan persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan cita-cita pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Demi tercapainya tujuan di atas, kami Rukun Warga 07, Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Serang, berhimpun dalam satu wadah organisasi RW dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB. I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal.1
1.1. Nama
  • Organisasi ini bernama Rukun Warga 07, yang didalam nya telah terbentuk organisasi tingkat RT, Terdiri dari RT 01 s/d RT 08

Pasal.2
1.2. Waktu dan Tempat
  • RW.07 dibentuk kurang lebih pada tahun 1995 dan berkedudukan di Desa Cikande Permai Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, untuk waktu yang tidak terbatas.

BAB. II
DASAR, SIFAT, DAN TUJUAN

Pasal 3
2.1. Azas dan Dasar
  • Organisasi RW.07 berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945

Pasal 4
2.2. Sifat
  • RW.07 merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang Amanah, Terbuka, Bertanggungjawab yang bersifat kekeluargaan, kebersamaan, keguyuban, musyawarah dan mufakat. sehingga tercipta warga yang “Religius dan Harmonis“.

Pasal 5
2.3. Tujuan
  • RW.07 bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan warga, menciptakan keamanan dan kenyamanan lingkungan, meningkatkan kekompakan dan keguyuban warga, mengembangkan potensi generasi muda dan Olahraga, mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

BAB. III
KEGIATAN

Pasal 6
Untuk mencapai tujuan yang tercantum pada pasal 5, maka RW.07 melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
  1. Mengadakan pertemuan berkala yang telah disepakati bersama
  2. Melaksanakan pengamanan lingkungan dengan sistem keamanan terpadu
  3. Melakukan kerja bakti di lingkungan RW.07 secara gotong – royong
  4. Melaksanakan kegiatan yang bersifat keguyuban, misal : berkunjung ke warga sakit, ta’ziah hajatan, duka, dan lain-lain
  5. Melakukan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda melalui Karang Taruna atau Remaja Masjid, Jemaat Kerohanian serta membina dan mengembangkan Potensi Olahraga
  6. Menjaga kelestarian lingkungan hidup
  7. Menjalin persatuan dan kesatuan melalui silaturrahim warga
  8. Melakukan kegiatan – kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi.

BAB. IV
KEANGGOTAAN PENGURUS TINGKAT RW

Pasal 7
  1. Anggota RW.07 adalah setiap orang ( Warga RW.07) yang bertempat tinggal tetap memiliki rumah tinggal sendiri atau sekurang – kurangnya telah memilih bertempat tinggal di lingkungan RW.07 karena kos/kontrak rumah yang telah diketahui oleh Ketua RT setempat secara sah.
  2. Ketentuan mengenai syarat keanggotaan RW.07 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB. V
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 8
5.1. Sruktur Organisasi

Pasal 9
5.2. Kekuasaan Organisasi
  • Kekuasaan tertinggi organisasi RW terdapat pada rapat Pengurus RW.07 yang di hadiri oleh seluruh pengurus RW bersama ketua RT dan serta Organisasi yg ada dilingkunganRW.07

Pasal 10
5.3. Kepengurusan

Pasal 11
5.4. Tugas dan Tanggung Jawab
  • Pengurus bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan amanah warga melalui program kerja yang telah disyahkan seperti yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB. VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT PENGURUS

Pasal 12
  • Musyawarah dilaksanakan setiap bulan sekali atau plg lama 3 bln sekali dalam acara silaturrahim pengurus warga di lingkungan RW.07 untuk menyampaikan informasi atau aspirasi yang timbul dari warga serta untuk evaluasi dan tindak lanjut program kerja RW dan RT.

Pasal 13
  • Rapat pengurus dalam hal pasal 12 memiliki sifat mengikat seluruh RT di Wilayah RW.07.

Pasal 14
  • Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat yang tersebut dalam BAB VI sedapat mungkin diupayakan melalui mufakat Pengurus RW dan Ketua RT sebagai perwakilan warga

BAB. VII
KEUANGAN

Pasal 15
Keuangan RW.07 diperoleh dari :
  1. Iuran Bulanan warga RT 01 s/d RT 08
  2. Partisipasi atau swadaya masyarakat
  3. Iuran pemilik usaha
  4. Donatur
  5. Sumber lain yang sah

Pasal 16
  • Besarnya uang iuran/pemasukan lain ditetapkan oleh rapat pengurus yang disetujui oleh Pengurus dan seluruh ketua RT dilingkungan RW.07

Pasal 17
  • Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai seluruh pelaksanaan program kerja RW.07 dengan mengacu pada anggaran yang berlaku

BAB. VIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 18
  • Hal – hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga RW 07.

BAB. IX
MASA JABATAN PENGURUS

Pasal 19
  • Demi azas pemerataan tanggung jawab, keadilan dan memberikan peluang yang sama kepada seluruh warga untuk turut serta di dalam mengelolah dan mengurus lingkungannya, maka masa jabatan Ketua RW dan atau Ketua RT adalah 3 (Tiga) tahun, dihitung dari tanggal dipilihnya/ditetapkannya sebagai Ketua RW atau Ketua RT.

BAB. X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 20
  • Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh rapat Pengurus RW yang dihadiri oleh seluruh ketua RT atau perwakilanya.
  • Perubahan AD dan ART dianggap sah apabila dihadiri lebih dari ½ jumlah Pengurus / warga yang diundang.

BAB. XI
PENUTUP

Pasal 21
  • Hal–hal yang belum diatur dalam AD dan ART akan diatur di kemudian hari menyesuiakan dengan situasi kondisi lingkungan RW.07





Ditetapkan di
Pada Tanggal
:
:

Cikande Permai
2 Mei 2015


Ketua




M. MUFLICHIN



Sekretaris




ANDRI. S

Post a Comment

Dear readers, after reading the Content please ask for advice and to provide constructive feedback Please Write Relevant Comment with Polite Language.Your comments inspired me to continue blogging. Your opinion much more valuable to me. Thank you.